Ikuti Prosedur Berlaku, Program JKN Siap Berikan Bantuan Kacamata Peserta BPJS Purwokerto

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) sedang mendapatkan pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto(Foto: istimewa)

NEWSBMSTV-Purwokerto.Syarofah (36) seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas berbagi pengalamannya ketika memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh bantuan pembelian kacamata bagi sang anak.

Sebagai indra penglihatan, mata memiliki peranan vital dalam menunjang aktivitas sehari-hari. Namun sekarang ini banyak orang mengalami masalah penglihatan akibat berbagai faktor seperti usia, penyakit, cedera, atau pola kebiasaan yang kurang baik.

“Anak saya yang waktu itu masih kelas 5 SD sering mengeluh penglihatannya buram jadi cukup kesulitan saat belajar di sekolah,” ungkapnya yang ditemui Tim Jamkesnews saat mengakses layanan administrasi kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.

Mengetahui anaknya mengalami permasalahan penglihatan, Syarofah lantas membawanya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan pemeriksaan awal. Kala itu berdasarkan indikasi medis sang anak perlu mendapatkan rujukan untuk pengobatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di poli mata rumah sakit. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan bahwa sang anak menderita miopi atau rabun jauh -4,00D.

“Setelah pemeriksaan diberi obat tetes mata dan vitamin. Alhamdulilah dapat bantuan untuk beli kacamata juga dari Program JKN,” tuturnya.

Kacamata menjadi satu di antara sejumlah alat bantu kesehatan yang mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Besaran tarif bantuan untuk pembelian kacamata disesuaikan Kelas Kepesertaan JKN dengan ketentuan Kelas I sebesar Rp330.000,00 Kelas II sebesar Rp220.000,00 dan Kelas III sebesar Rp165.000,00.

Bantuan pembelian kacamata untuk peserta JKN diberikan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi -Sferis 0,5D atau -Silindris 0,25D. Kacamata bisa didapatkan dengan menunjukkan resep dokter spesialis mata kepada optik yang telah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

“Sekarang anak saya rutin setiap tiga bulan sekali selalu kontrol kesehatan matanya. Tapi untuk kondisi tertentu seperti saat mendadak ada keluhan karena mungkin penglihatannya semakin rabun segera saya periksakan lagi,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan awal di FKTP hingga mendapatkan bantuan kacamata, ia merasa puas dengan kualitas layanan yang diterima. Ia juga menambahkan Program JKN telah memberikan manfaat perlindungan untuk mengantisipasi pengeluaran yang tidak terduga saat menjalani pengobatan.

Program JKN yang dikembangkan melalui mekanisme asuransi sosial bertujuan agar seluruh penduduk Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program JKN memberikan manfaat yang luas bagi peserta JKN termasuk pada penjaminan alat bantu kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47 terdapat tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung Program JKN seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

”Alat bantu kesehatan ini secara spesifik  dapat membantu menunjang kesehatan dan produktivitas peserta JKN. Setiap jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung Program JKN memiliki ketentuan biaya maksimal yang berbeda-beda,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri.

Niken juga menegaskan bahwa Program JKN dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pengobatan berbagai macam penyakit selama sesuai dengan kebutuhan medis dan mengikuti prosedur yang berlaku. Layanan untuk tujuan estetika tidak dapat ditanggung Program JKN karena bukan merupakan kebutuhan medis yang mendesak.

Program JKN telah memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pesertanya, mulai dari pelayanan kesehatan dasar hingga pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut. Penjaminan alat bantu kesehatan menjadi bukti komitmen nyata dari Program JKN untuk terus memenuhi beragam kebutuhan peserta.

Penulis/Editor: Ari Nugroho