Juru Parkir di Alun-Alun Purwokerto Jadi Proyek Percontohan Dishub

Seorang Juru Parkir Membantu Mengatur Pengunjung Alun Alun Purwokerto Memarkirkan Kendaraannya (Foto : Dok. Mu’afa Faiz Rifa Ulhaq)

NEWSBMSTV.Purwokerto.-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas memperketat pengawasan jasa parkir di kawasan Alun-Alun Purwokerto. Seluruh juru parkir resmi kini diwajibkan mengenakan seragam rompi biru terbaru dan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilengkapi dengan kode batang (barcode) sebagai jaminan legalitas kepada masyarakat.

​Didi, petugas parkir resmi di lokasi menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk membedakan petugas legal dengan oknum parkir liar.

​”Kalau untuk alun-alun ini sudah ditegaskan dari Dinas Perhubungan, itu semua harus pakai seragam yang baru, seragam biru, dengan dilampiri KTA. Kalau memang tidak ada seragam atau KTA, itu dianggap pungli (pungutan liar), itu bisa langsung dilaporkan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Alun-Alun Purwokerto.

​Sistem barcode pada KTA tersebut berfungsi sebagai alat pemantauan langsung oleh pihak dinas. Jika terjadi tindakan pemaksaan atau pelanggaran aturan oleh petugas, masyarakat dapat dengan mudah melaporkannya karena identitas petugas sudah terdata secara digital. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir.

​”Jadi Dinas Perhubungan tahu siapa yang parkir (bertugas), siapa yang parkir, sudah tahu. Kalau memang kita punya masalah, memaksa atau bikin masalah, KTA ini kan sudah ada barcode-nya, tinggal ada pelaporan,” tambahnya.

​Meski saat ini aturan ketat baru difokuskan di area alun-alun, Dishub Banyumas berencana melakukan standarisasi ini ke zona lain secara bertahap. Para petugas juga berharap adanya pengertian dari masyarakat terkait kebijakan biaya parkir, terutama bagi pengunjung yang menggunakan lahan parkir dalam waktu yang cukup lama.

Penulis/Editor: Muhammad Fawaz Nurfuadi