
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.(foto Dok KAI Daop 5)
NEWSBMSTV-Purwokerto – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul, bersantai, hingga menunggu azan magrib. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad.
Data KAI menunjukkan risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi. Sepanjang tahun 2025 tercatat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 5 kejadian pejalan kaki menemper kereta api.
Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa keberadaan masyarakat di sekitar rel sangat berisiko, terlebih saat momentum Ramadan di mana aktivitas luar ruang menjelang berbuka cenderung meningkat.
As’ad menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah serta berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, pengawasan dan patroli keamanan juga terus diintensifkan di titik-titik rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
KAI Daop 5 Purwokerto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply