
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam (Foto: Dok.Polresta Banyumas)
NEWSBMSTV-PURWOKERTO – Polresta Banyumas mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Purwokerto Selatan saat pelaksanaan Operasi Pekat Ramadhan 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Sultan Agung. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas melakukan patroli dan penyelidikan pada Rabu (25/2/2026) malam.
Hasilnya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi di kamar nomor 116 yang difasilitasi seorang pria berinisial JH (35). Tersangka diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan warga dalam rangka menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami respons melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta buku tamu hotel.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik yang meresahkan masyarakat, melanggar norma hukum, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Banyumas.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 420 jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply