
Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver, 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, lima butir Alprazolam tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.(Foto:Dok.Polresta Banyumas)
NEWSBMSTV-Purwokerto. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, diamankan pada Senin (23/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 95 butir obat-obatan yang tergolong dalam daftar G dan psikotropika, yang diduga akan diedarkan kembali.
“FS kami amankan di kediamannya berikut obat psikotropika yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver, 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, lima butir Alprazolam tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan dengan total transaksi sebesar Rp1.280.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama tertentu. Selain untuk dikonsumsi pribadi, FS juga diduga berniat menjual kembali obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan stabilitas keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika menemukan indikasi di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply