
Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran bahan peledak jenis petasan seberat kurang lebih 9 kilogram dalam rangka Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026(Foto: Dok Polresta Banyumas)
NEWSBMSTV-PURWOKERTO – Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran bahan peledak jenis petasan seberat kurang lebih 9 kilogram dalam rangka Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026. Dua pemuda berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (18) dan RH (23). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan peledak jenis petasan dengan berat sekitar 9 kilogram, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berisiko mencederai diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Tujuannya agar situasi tetap kondusif, khususnya selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa hak.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply