Mahasiswa Purwokerto Keluhkan Maraknya Tukang Parkir serta Ketidaksesuaian Tarif

​Persoalan mengenai keberadaan tukang parkir di berbagai titik strategis Kota Purwokerto kini tengah menjadi sorotan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Kehadiran juru parkir yang tersebar luas di sepanjang jalan protokol hingga area kuliner dinilai cukup meresahkan karena jumlahnya yang dianggap terlalu banyak. Fenomena ini seringkali ditemui di lokasi-kali ramai seperti depan Gelora Satria dan kawasan bisnis lainnya, di mana petugas parkir tampak aktif mengatur lalu lintas dan kendaraan yang berhenti.

​Salah seorang mahasiswa asal Tegal yang sedang menempuh studi di UIN SAIZU, Ilham, menyatakan bahwa keberadaan tukang parkir ini cukup membebani pengeluaran harian, terutama bagi para perantau. Ia mencontohkan pengalamannya saat membeli kudapan di pinggir jalan yang harganya relatif murah, namun tetap harus membayar biaya parkir tambahan.

“Misal saya mau beli jajan di pinggir jalan seharga lima ribu, tapi ada tukang parkirnya, jadi harus bayar lagi seribu atau dua ribu. Itu cukup meresahkan dan mengganggu manajemen keuangan mahasiswa,” ujar Ilham dalam sebuah sesi wawancara.

​Selain masalah kuantitas, ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan dengan regulasi pemerintah juga menjadi poin keberatan utama. Warga seringkali mendapati petugas parkir yang mematok harga di atas ketentuan resmi yang berlaku. Ilham menambahkan bahwa transparansi harga menjadi hal yang krusial agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Pemerintah bilang tarif motor seribu, tapi di lapangan sering diminta dua ribu. Kadang kami juga bingung kalau tidak ada uang receh, apalagi sekarang sudah ada yang mulai pakai QRIS, tapi rasanya tetap mengganjal kalau hanya untuk parkir sebentar,” tambahnya.

​Merespons kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat melakukan penertiban dan evaluasi terhadap tata kelola parkir di Purwokerto. Penataan yang lebih baik diharapkan mampu menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan dan memastikan tarif yang ditarik sesuai dengan peraturan daerah. Pengawasan yang lebih ketat di lapangan menjadi kunci agar tidak ada praktik pungutan liar atau kenaikan tarif sepihak yang dapat memberatkan ekonomi warga, terutama bagi kelompok mahasiswa dan masyarakat berpenghasilan rendah.