
Kantor OJK Purwokerto bersama anggota Satuan Tugas (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah eks Karesidenan Banyumas yang meliputi Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara mengadakan rapat koordinasi Satgas PASTI sebagai forum koordinasi atas rencana pelaksanaan kegiatan Satgas PASTI tahun 2026 (Foto: Dok OJK )
NEWSBMSTV-Purwokerto – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah eks Karesidenan Banyumas menggelar rapat koordinasi sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, sekaligus menjadi forum penyusunan rencana pelaksanaan program Satgas PASTI tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam menjalankan tugas perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut perwakilan OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta berbagai dinas dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI daerah.
Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, menegaskan pentingnya pelaksanaan rapat koordinasi secara berkala. Menurutnya, forum Satgas PASTI berperan strategis sebagai wadah pertukaran informasi, kolaborasi, sekaligus sarana pemberian masukan dan pendampingan antarinstansi agar sasaran perlindungan masyarakat dapat tercapai secara optimal.
“Sinergi antar anggota Satgas PASTI sangat diperlukan agar upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat,” ujarnya.
Haramain juga mengungkapkan bahwa OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan forum sinergi lintas otoritas dan pelaku sektor jasa keuangan yang berfokus pada penanganan penipuan keuangan melalui deteksi dini, respon cepat dan tepat, serta upaya pemulihan kerugian masyarakat secara maksimal.
Berdasarkan data penerimaan laporan ke IASC hingga Desember 2025, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi keempat tertinggi secara nasional dengan total 45.719 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.345 laporan berasal dari wilayah eks Karesidenan Banyumas, dengan modus penipuan yang didominasi transaksi jual beli online dan penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu atau fake call.
Masih tingginya angka penipuan keuangan dan investasi ilegal ini menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat. Kondisi tersebut tercermin dari masih adanya kesenjangan antara indeks inklusi keuangan dan indeks literasi keuangan nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025, indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan baru mencapai 66,46 persen.
Melalui rapat koordinasi Satgas PASTI wilayah eks Karesidenan Banyumas ini, seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk membangun gerakan bersama dalam memberantas aktivitas keuangan dan investasi ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pencegahan, deteksi dini, respon cepat, serta pemulihan kerugian masyarakat secara optimal.
Selain itu, seluruh anggota Satgas PASTI sepakat untuk melaksanakan sosialisasi bersama serta memperkuat publikasi dan edukasi keuangan secara masif di masing-masing instansi.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan sebelum digunakan, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak wajar, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Penulis/Editor: Ari Nugroho