
Pemusnahan uang palsu tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2026, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.(foto: Dok. KPw BI Purwokerto)
NEWSBMSTV-Purwokerto — Upaya menjaga kualitas uang beredar dan melindungi masyarakat dari kejahatan pemalsuan uang terus diperkuat. Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) wilayah Banyumas Raya memusnahkan sebanyak 6.461 lembar uang palsu hasil temuan perbankan dan laporan masyarakat.
Pemusnahan uang palsu tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2026, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Kapolresta Banyumas, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto, serta pimpinan perbankan di wilayah Banyumas Raya. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan kuatnya sinergi dalam memberantas peredaran uang palsu.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menyatakan bahwa pemusnahan uang palsu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pemusnahan uang palsu ini adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang serta komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Sinergi dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama agar sistem pembayaran tetap aman dan terpercaya,” ujar Christoveny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Botasupal Banyumas Raya yang dinilai konsisten dan solid dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi setiap kejahatan terhadap mata uang negara.
“Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait agar penanganan perkara berjalan efektif,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan uang palsu ini juga menjadi penegasan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap kejahatan yang merugikan perekonomian.
Sebanyak 6.461 lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2023 hingga Oktober 2025, yang berasal dari setoran perbankan maupun laporan langsung masyarakat kepada Bank Indonesia. Pemusnahan dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang menghancurkan uang hingga menjadi partikel kecil, sehingga dipastikan tidak dapat direkonstruksi kembali.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Bank Indonesia Purwokerto terus mengimbau masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diharapkan konsisten menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai guna memastikan keaslian uang.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dan sinergi kuat antarinstansi, upaya menjaga kedaulatan Rupiah serta stabilitas sistem pembayaran nasional di wilayah Banyumas Raya diharapkan semakin terjaga.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply