Ngaku Dokter Lewat Aplikasi Kencan, Mahasiswa Asal Surabaya Bawa Kabur Mobil Warga Banyumas

Aksi Kilat Resmob Polresta Banyumas, Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Tak Sampai Sehari (Foto: Dok Polresta Banyumas)

NEWSBMSTV-Purwokerto.Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan mobil yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit mobil senilai Rp98 juta.

Peristiwa ini menimpa seorang warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Korban awalnya berkenalan dengan pria yang menggunakan nama samaran “dr. M” melalui aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas menjelaskan, pelaku bahkan sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter dari sebuah rumah sakit guna menumbuhkan kepercayaan korban.

Pada Sabtu malam (21/2/2026), keduanya sepakat bertemu dan berkeliling Kota Purwokerto menggunakan mobil milik korban. Saat singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur, pelaku berdalih hendak melakukan top up saldo di minimarket dan meminjam kunci mobil.

“Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang mulai gelisah kemudian dibantu pengunjung kafe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” jelasnya.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Melalui pelacakan rekaman CCTV di area parkir serta rangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil diungkap.

Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya. Ia diringkus pada Minggu malam (22/2/2026) beserta barang bukti satu unit mobil milik korban.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi kencan. Warga diminta tidak mudah percaya terhadap identitas yang belum terverifikasi serta tidak menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal, guna menghindari modus penipuan dan penggelapan.

Penulis/Editor: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *