
Petugas berhasil mengamankan total 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian.(foto:Dok Polresta Banyumas)
NEWSBMSTV-Purwokerto.Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di halaman parkir GOR Satria Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (28/2/2026) malam. Kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, komplotan pelaku berhasil dibekuk saat hendak kabur ke Jakarta.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban berinisial AT (19), warga Patikraja, melaporkan telepon genggam miliknya hilang usai menghadiri konser musik di GOR Satria. Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya, sekitar pukul 00.45 WIB, lima pelaku berhasil diamankan di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, saat hendak melarikan diri kembali ke Jakarta menggunakan kereta api.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar konser. Namun, komplotan tersebut tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya berhasil dihentikan di Stasiun Bumiayu.
“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” ujarnya.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Mereka merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta, dengan satu di antaranya perempuan.
Kapolresta menjelaskan, sebelum memasuki area konser, para pelaku telah menyusun rencana dan membagi peran agar aksi berjalan lancar di tengah kerumunan penonton.
“Modusnya, salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan total 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam aksi pencurian lintas provinsi tersebut.
Kelima tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam kegiatan yang melibatkan keramaian massa. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi saat menghadiri acara besar.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply