
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel Hongkong.(Foto: Dok Polresta Banyumas)
NEWSBMSTV-purwokerto.Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian togel di kawasan Pasar Wage, Purwokerto.
Seorang pria berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diamankan petugas pada Minggu (1/3/2026) malam. Ia diduga tengah menerima pasangan angka togel jenis Hongkong di depan salah satu toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati tersangka sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel,” ungkapnya.
Tersangka diketahui juga merupakan salah satu target dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang tengah digelar untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel Hongkong.
Seorang saksi berinisial W (65) yang berada di lokasi turut membenarkan adanya aktivitas mencurigakan sebelum penangkapan dilakukan.
“Memang terlihat ada aktivitas mencatat nomor, tidak lama kemudian polisi datang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait praktik perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” tegasnya.
Penulis/Editor: Ari Nugroho
Leave a Reply