Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Terungkap, Polresta Banyumas Tangkap Pelaku AA

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul (Foto: Ari Nugroho)

NEWSBMSTV-BANYUMAS — Kasus jambret yang sempat meresahkan warga di wilayah Purwokerto Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul.

Peristiwa bermula saat korban berinisial RFN (20), seorang perempuan warga setempat, tengah mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku kemudian mendekati korban dari arah belakang dan langsung menarik paksa tas cangklong milik korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tas korban saat berkendara, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka cukup serius,” ungkap Kapolresta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian wajah, tangan, dan kaki, serta kehilangan satu gigi akibat benturan keras. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil berupa tas berisi peralatan makeup, dompet berwarna krem, dokumen penting seperti KTP dan KTM, serta uang tunai sebesar Rp650.000.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya sadar dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, helm, serta sandal yang dikenakan saat beraksi.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Penulis/Editor: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *