Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Banyumas, Dua Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Pil Terlarang

Petugas berhasil menangkap HADK di kediamannya. Dari tangan tersangka kedua, polisi turut mengamankan sejumlah psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.(Foto: Dok Polresta Banyumas)

NEWSBMSTV-BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang saling berkaitan berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas dan siap edar.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ajibarang.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.

Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya pada Rabu (29/4/2026) pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap HADK di kediamannya. Dari tangan tersangka kedua, polisi turut mengamankan sejumlah psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua,” imbuh Kapolresta.

Diketahui, HADK merupakan pemasok utama barang terlarang yang diedarkan oleh WK. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika, psikotropika, serta undang-undang kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *