Diduga Curi Sepeda Tetangga, Pemuda di Kembaran Banyumas Diamankan Warga, Kapolresta Apresiasi Respons Cepat

. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda milik korban serta pakaian yang dikenakan terlapor saat kejadian.(Foto:Dok Polresta Banyumas)

NEWSBMSTV-Banyumas – Seorang pemuda berinisial MSA (23), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda milik tetangganya pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kembaran, jajaran Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di garasi rumah korban berinisial LNH (33), warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran.

Menurutnya, kejadian bermula ketika suami korban memarkir sepeda miliknya di garasi rumah sekitar pukul 23.30 WIB pada Jumat (6/3/2026) malam sebelum berangkat bekerja menggunakan sepeda motor.

“Sekitar pukul 03.50 WIB, suami korban pulang dan mendapati sepeda yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolresta Banyumas dalam keterangannya.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 04.05 WIB, korban mendengar suara khas sepeda tersebut melintas di depan rumahnya. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda miliknya sedang dikendarai oleh MSA.

Korban kemudian memanggil terduga pelaku hingga berhenti. Sempat terjadi perdebatan di lokasi sebelum akhirnya warga sekitar datang dan membantu mengamankan yang bersangkutan.

“Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan segera menghubungi Polsek Kembaran untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda milik korban serta pakaian yang dikenakan terlapor saat kejadian.

Kapolresta Banyumas mengapresiasi kepedulian dan respons cepat masyarakat yang turut membantu menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Petrus P. Silalahi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis/Editor: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *